Perjanjian Roem Royen

Perjanjian Renville

(8 Desember 1947 – 17 Januari 1948)

Perjanjian ini dilakukan

antara Indonesia dan Belanda.

Perjanjian ini ditandatangani

pada tanggal 17 Januari 1948

di atas kapal perang Amerika

Serikat (USS Renville), yang

berlabuh di pelabuhan Tanjung

Priok, Jakarta.

Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947. Perundingan

ini ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), yaitu Amerika Serikat,

Australia, dan Belgia.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin. Delegasi Kerajaan

Belanda dipimpin oleh R. Abdul Kadir Widjojoatmodjo.

Hasil Perundingan:

1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra

sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.

2. Disetujuinya sebuah garis yang memisahkan wilayah Indonesia

dan daerah pendudukan Belanda.

3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di

wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.